TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Baruna dan empat tersangka lainnya ditahan karena dugaan korupsi pengadaan toilet VVIP pada 2009.
Akibat korupsi proyek pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 5,3 miliar.
"Ada yang dipalsukan dalam anggaran ini. Lalu di mark up, jadi hampir 40 persen keuntungan dari proyek itu," kata penyidik Kejaksaan Agung, Saiful B Siregar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3/2014).
Saiful mengungkapkan, empat orang yang ikut dalam lingkaran korupsi bersama Eko, yakni Aryadi (Ketua Panitia Lelang), Lubis Latief (Ketua Pengguna Anggaran), Yusman Pasaribu (Dirut PT Astrasea), dan Yolanda (Pelaksana PT Astrasea).
Saiful menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan rekayasa dalam proses tender. Tersangka Yolanda meminjam nama perusahaan lain milik Yusman untuk melaksanakan tender ini.
Dalam pengadaan 7 bus toilet VVIP itu, kata Saiful, pagu anggaran mencapai Rp 5,4 miliar. Setelah diaudit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
"Selain tidak sesuai dengan spesifikasi, intinya mereka sudah merekayasa pelelangan, yang seharusnya menang A, yang mengerjakan B," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Intel Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani mengatakan kasus ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, dalam tahap dua ini, pihaknya hanya melakukan penelitian kelengkapan berkas, barang bukti dan tersangka.
"Hari ini tersangka resmi masuk ke Rutan Cipinang dan Pondok Bambu sambil menunggu jalannya proses pengadilan," ujarnya.
Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal 21 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999. Kelimanya terkena terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.