TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara, penelitian scientific investigation, pemeriksaan saksi, pemeriksaan psikologi, hingga pemeriksaan menggunakan lie detector sebanyak 2 kali terhadap Brigadir Susanto.
Berdasarkan hal itu semua, polisi menyimpulkan jika Susanto sebagai pelaku penembakan AKBP Pamudji. "Awalnya, dia tidak mengakui. Namun, setelah pemeriksaan berulang-ulang saudara Susanto akhirnya mengakui," kata Heru, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/3/2014).
Menurut Heru, awalnya Brigadir Susanto mempertahankan diri, dengan argumen tidak melakukan penembakan. Susanto tetap menyatakan Pamudji bunuh diri.
Bahkan saat diperiksa alat deteksi kebohongan atau lie detector, Susanto menyatakan tidak menembak Pamudji.
"Saat diuji kebohongan, ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan, ia menjawab tidak. Tapi alat lie detector tidak mendukung. Artinya ia cenderung bohong," katanya.
Heru menjelaskan setelah alat lie detector menyatakan Susanto bohong, penyidik mengambil langkah memberi waktu kepada tersangka untuk beristirahat. Selain itu penyidik terus melakukan pendekatan.
"Lalu kami lakukan pemeriksaan lie detector kembali. Jadi pemeriksaan menggunakan lie detector dilakukan dua kali," kata Heru.
Menurutnya pada pemeriksaan lie detector kedua, Susanto akhirnya menyatakan dia yang melakukan penembakan. "Dengan lancar dan tegas, ia menyatakan kalau dia yang melakukan penembakan. Pada alat lie detector menunjukan dia benar dan jujur, setelah mengatakan itu," katanya.
Dari hasil penyidikan dan kronologis yang diungkapkan tersangka dan saksi, kata Heru, Susanto melakukan penembakan secara spontan. "Betul ia melakukannya spontan," katanya.
Karenanya Susanto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan penggalian motif pelaku dilakukan tidak mudah.
"Menggali motif tidak mudah. Tidak bisa langsung karena tersangka dinas di Yanma sudah lama. Yang jelas dia melakukan penembakan dan motifnya kesal saat dia mau ambil senpi yang diambil korban kembali," kata Rkwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/3/2014). (Budi Malau)