Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap tersangka Samuel serta para saksi lainnya sudah dinyatakan cukup oleh penyidik. Saat ini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik tidak menambahkan pasal baru pada Samuel, tersangka penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak di panti tersebut.
"Sampai saat ini Samuel masih ditahan di tahanan. Sambil menunggu pemberkasan hingga pelimpahan tahap kedua dia masih ditahan di tahanan Krimum," ucap Rikwanto, Senin (24/3/2014).
Saat ditanya mengenai pasal yang disangkakan pada Samuel, Rikwanto menjawab pasal yang digunakan menjerat Samuel yakni Pasal 80 dan Pasal 77 dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 80 mengenai dugaan adanya penganiayaan dan kekerasan atas anak serta Pasal 70 mengatur mengenai dugaan penelantaran terhadap anak," kata Rikwanto.