News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Gatot dan Tiga Pembunuh Holly Jalani Sidang, Rusky Masih Buron

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37), Gatot Supiartono (tengah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Diketahui Gatot meminta para pelaku membunuh Holly dengan imbalan Rp 250 juta, karena perempuan itu kerap menuntut banyak kepada Gatot.

Atas perbuatannya, Surya Hakim dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini