TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Supiartono, tersangka otak pembunuhan terhadap Holly Angela, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2014) lalu.
Sementara, tiga tersangka pembunuh istri Gatot yaitu Surya Hakim Abdul Latif dan Pago sudah menjalani sidang perdananya, Senin (24/3/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut, polisi menetapkan 6 tersangka, yakni
Gatot, Surya Hakim, Abdul Latif dan Pago yang sudah menjalani proses hukum, tersangka Elriski yang tewas di lokasi pembunuhan serta satu tersangka masih daftar pencarian orang (DPO) bernama Rusky Hutagalung.
Sehingga saat ini, satu DPO itu yakni Ruski Hutagalung masih bebas berkeliaran dan polisi belum berhasil menangkap Ruski untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hingga kini Subdit Jaranras Direskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan perburuan pada
Rusky.
"Saat itu kan setelah DPO Rusky bersama Elriski Yudhistira mengeksekusi Holly, dan Elriski tewas di lokasi kejadian. Rusky dan Pago lari ke Pandeglang. Pago berhasil ditangkap. Sementara Rusky berhasil kabur," kata Rikwanto, Selasa (25/3/2014).
Saat penangkapan Pago, sebenarnya Rusky bersama Pago. Tapi sayangnya saat Pago berhasil ditangkap, Rusky berhasil melarikan diri.
Tim mencium pelariannya Rusky yang sempat bersembunyi di kediaman kekasihnya di Banten. Namun saat polisi berupaya mengecek keberadaannya Rusky sudah lebih dulu kabur.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Perburuan di lapangan masih terus dilakukan. Nanti dengan tertangkapnya Rusky, berarti seluruh tersangka pembunuh Holly bisa tertangkap dan diproses hukum," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, pada 30 September 2013 lalu Holly dibunuh di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Saat melakukan pembunuhan itu, Holly masih sempat menghubungi ibu tirinya, alhasil rencana pembunuhan terhadap Holly pun berantakan. Sebelum para pelaku berhasil kabur, petugas kemanan Kalibata City yang dihubungi ibu tiri Holly sudah lebih dahulu menggedor pintu kamar Holly.
Para pelaku kemudian melarikan diri lewat jendela. Salah seorang eksekutor Elriski, terjatuh dari jendela dan tewas, sementara pelaku lainnya berhasil kabur.
Polisi menemukan jenazah Elriski tanpa identitas sama sekali. Namun setelahnya salah seorang kerabat Elriski mengenali jenazah tersebut, dan memberikan informasi ke polisi.
Dari pengungkapan identitas Elriski, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya, yaitu Surya Hakim dan Abdul Latif.
Dari penuturan para pelaku kepada polisi, diketahui pembunuhan itu didalangi oleh suami siri Holly, yakni Gatot Supiartono, yang saat itu menjabat sebagai Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui Gatot meminta para pelaku membunuh Holly dengan imbalan Rp 250 juta, karena perempuan itu kerap menuntut banyak kepada Gatot.
Atas perbuatannya, Surya Hakim dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.