TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara siswa TK Jakarta International School, Andi Asrun, mengaku kecewa dengan sekolah bertaraf internasional itu, yang tidak bisa melindungi peserta didiknya hingga kasus pencabulan itu bisa terjadi.
Andi mengatakan, sampai korban bisa menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang petugas celaning services di toilet sekolah, hal itu adalah kelalaian staf pengajar. Pasaalnya kasus itu terungkap juga karena korban mengadu ke orangtua, dan bukan oleh pihak sekolah.
Lebih parah lagi, belakangan diketahui TK JIS belum mengantongi izin dari Ditjen Pendidikan Anak Usian Dini Nonformal Informal (PAUDNI), dan bisa dikatakan ilegal.
"Kalau seandainya dari kegiatan ilegal ini menghasilkan suatu masalah, maka dia harus bertanggungjawab. Pendidikan ilegal standarnya tidak ada," ujarnya, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014),
"Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap (manajemen) JIS, karena dia menyelenggarakan sesuatu yang ilegal. Kita minta JIS ditutup, pasang police line," tambahnya.