TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hendra Saputra sangat geram. Ia tidak terima perlakuan Riefan Avrian, putra dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan. Sopir atau pesuruh kantor yang tiba-tiba diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media itu bahkan mengutuk Riefan agar segera masuk bui, seperti dia.
"Riefan harus jadi tersangka!" kecam Hendra di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).
Riefan sendiri, merujuk dakwaan Jaksa, merupakan orang yang mengangkat Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan videotron di Kemenkop & UKM. Padahal, Riefan mengetahui Hendra itu tidak menamati Sekolah Dasar.
Karena itu, Hendra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berani mengambil sikap dan bertindak dalam kasus proyek bernilai Rp 23 miliar tersebut.
Hendra baru saja selesai menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM tahun anggaran 2012.
Hendra menuturkan, sebelum diangkat menjadi Dirut PT Imaji Media, Riefan tidak memberitahukannya. Tiba-tiba namanya sudah tercatat di akta perusahaan sebagai Direktur Utama.
Setelah tercatat sebagai Dirut, Hendra mengaku tidak pernah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek itu. Dia hanya disuruh dan dipaksa menandatangani saja segala dokumen terkait tanpa mengetahui apa maksud dan isinya Riefan.
"Saya tidak ada siapkan bahan, hanya disuruh tanda tangan. Syaratnya yang kumpulin Riefan sama karyawan yang lain. Saya cuma disuruh tanda tangan, dipaksa," kata Hendra.
Riefan Avrian, putra dari Menteri Koperasi dan Usaha kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan menjadi sasaran tembak terdakwa Hendra dan jaksa. Jaksa pada Kejaksaan Jakarta Selatan menduganya sebagai otak korupsi pengadaan videotron di kemeterian yang dipimpin ayahnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan atas terdakwa Hendra Saputra, Direktur Utama PT Imaji Media, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis siang.
Jaksa Martha memaparkan, terdakwa Hendra sebelumnya hanya seorang sopir, dan pesuruh di kantor. Pada tanggal 1 Februari 2012, tiba-tiba diangkat Riefan Afrian sebagai Direktur Utama di perusahaan miliknya, yakni PT Imaji Media Jakarta.
Pengangkatan tersebut, menurut Jaksa Marta, dilakukan Riefan untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di kementerian yang dipimpin ayah Riefan, Syarief Hasan yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Demokrat. Nilai proyek pengadaan dua layar lebar yang lazim diletakkan sebagai media promosi di perempatan jalan itu sebesar Rp 23,4 miliar.
Setelah memenangi tender proyek, PT Imaji menyerahkan penuh kuasanya kepada PT Rifuel. Perusahaan itu adalah induk dari perusahaan PT Imaji. Direktur Utama PT Rifuel sendiri dijabat Riefan.
"Terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis managerial dalam bidang video tron tidak melakukan pekerjaan sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. Terdakwa kemudian menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan," kata Jaksa Martha.
Belakangan, penyerahan pengerjaan proyek itu tidak dilengkapi dengan kontrak addendum, sehingga dianggap melawan hukum.
Selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi.