News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selundupkan 14 Kg Sabu, Dua Warga Negara Asing Terancam Hukuman Mati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sparepart (piston) alat berat.

Sabu seberat 14 kilogram (kg) yang disita tersebut berasal dari jaringan internasional asal Hong Kong. Dua tersangkanya berhasil dibekuk Senin (28/4/2014), mereka merupakan warga negara Tiiongkok berinisial TY dan warga negara Taiwan berinisial TP yang ditangkap di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara.

''Modus mereka dengan memasukkan sabu ke dalam sparepart (piston) alat berat dari baja. Sparepart ini hanya bisa dibuka menggunakan kunci khusus,'' ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, Selasa (29/4/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dwi menuturkan sparepart berisi narkotika itu lolos dari kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Dimana 14 kg sabu itu diselundupkan dalam delapan tabung piston yang masing-masing diisi oleh sekitar tiga bungkus sabu.

Dan masing-masing bungkus sabu itu memiliki berat satu kilogram. Setelah tiba di Jakarta, sparepart itu ditujukan ke Apartemen Laguna kamar B06/37, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kedua tersangka mengaku barang haram itu didatangkan dari Hong Kong melalui kargo Bandara Soekarno Hatta. Jadi mereka ini targetnya ingin mengelabui petugas pengecekan barang dengan menaruh sabu di sparepart alat berat," tutur Dwi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini