Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013, pemeriksaan sekaligus penyidikan mantan Kepala Dinas DKI Jakarta, Udar Pristono berlangsung panjang hingga selama tujuh jam.
Tidak hanya terlihat lelah dengan pandangan berkaca-kaca, pria yang merupakan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta itu pun menjawab beberapa pertanyaan awak media dengan suara bergetar sesaat meninggalkan gedung bundar Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (12/5/2014).
Dirinya yang mengaku baru dikabari telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada Senin (12/05/2014) siang mengaku ikhlas dan tabah menjalani pemeriksaan. Dirinya pun menegaskan kalau niatnya baik dan akan bertanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas DKI Jakarta.
"Saya dikabari (status tersangka -red) siang tadi, saya jalani ikhlas, sedikit saya jelaskan kalau nawaitu (niat-red) saya baik. Mengenai status tersangka itu memang subjektif dan kewenangan penyidik," jelasnya.
Walau begitu, dirinya menegaskan kalau dirinya bukan berarti tidak bersalah dan pemeriksaan tersebut merupakan upaya konfirmasi dirinya terkait kasus tersebut.
"Insya Allah tidak ada yang dilanggar, karena nawaitu kita baik. Saya ingin masyarakat yang menilai sebagai pengguna anggaran saya sudah melakukan tahapan dan ketentuan yang disebutkan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Sementara itu, ketika dirinya ditanyakan mengenai status tersangka dan penahanan, dirinya terlihat tenang dan mengaku akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung.
"Jangan ditanya begitu (penahanan-red) dong, yang jelas saya menghormati semua proses hukum di sini (Kejagung-red) dan mencoba menjalani pemeriksaan," jelasnya.