Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan bantuan hukum untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus transJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, pihaknya tidak keberatan kalau memang tersangka pengadaan bus TransJakarta mengajukan permohonan pendampingan kuasa hukum. Terdapat empat orang pejabat Pemprov DKI yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Silahkan saja, kita akan bantu (Pristono)," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa, (13/5/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI memiliki biro hukum sehingga siap saja mendampingi pegawai negeri sipil (PNS) yang terjungkit dengan proses hukum.
"Kita kan ada biro hukum yang mengatur (sampai persidangan atau tidak). Kita akan bantu semua tidak masalah kalau memang mereka minta," pungkasnya.
Pemprov DKI Berikan Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus TransJakarta
Baca Selanjutnya:
Benyamin: 16 Tahun Kota Tangerang Selatan, Refleksi dan Optimisme untuk Masa Depan
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger