TRIBUNNEWS.COM, BOGOR
Diduga telah melakukan serangkaian penipuan, seorang wanita AP (35), ditangkap petugas satpam Bank BCA dan petugas Kepolisian. AP bersama teman prianya, yang saat ini masih buron, dituding menipu sejumlah orang dengan modus akan membeli rumah para korbannya.
Namun, ternyata pelaku bukan membeli rumah tapi malah menguras harta korban. Akibat aksi kedua pelaku, korban Rudi (45) dan istrinya mengalami kerugian hingga Rp 45 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus penipuan itu. AP sendiri sudah ditahan di Mapolres Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan DA, teman AP, masih dalam pengejaran petugas.
Dari pelaku, polisi menyita Kijang Inova putih nopol R 841 EE. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bogor Kota.
"Kita masih kejar pelaku lainnya. Diduga, korban penipuan tidak hanya pasangan suami-istri itu, tapi ada korban lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, Senin (12/5).
Condro menjelaskan, kasus dugaan penipuan terungkap bermula dari diamankannya AP di Bank BCA, Jalan Djuanda, Kota Bogor, Rabu lalu.
Saat itu salah satu pelaku akan bertemu seorang warga yang diduga bakal menjadi target penipuan. Namun, rencana aksi penipuan yang dilakukan pelaku berhasil dicegah oleh salah satu anak korban.
"Salah satu anak yang orangtuanya bertemu dengan pelaku di Bank BCA berteriak bahwa pria itu bakal melakukan penipuan. Ribut-ribut di bank itu didengar satpam Bank BCA," katanya.
Iklan melalui internet
Kemudian satpam mengamankan pria tersebut dan membawanya keluar kantor bank. Saat akan menuju ke mobil Kijang Inova putih, pelaku mengambil kesempatan melarikan diri.
"Ternyata di dalam mobil Inova, ada seorang wanita teman pelaku, bernama AP, dan pasangan suami-istri," ujarnya.
Belakangan diketahui, pasangan suami istri itu adalah korban penipuan AP dan teman prianya. "Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura akan membeli rumah yang diiklankan lewat internet. Saat bertemu dengan pemilik rumah, pemilik rumah itu malah dikuras hartanya," kata Condro Sasongko.
Sementara itu Kanit Jatanras Polres Bogor Kota, Ipda Jajang Suhendar menjelaskan, oleh AP dan satu pelaku lainnya, pasangan suami-istri malah diajak jalan-jalan selama 5 hari ke Bandung dan Jakarta.