TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang atlit tenis berinisial LS (17) melaporkan pelatihnya sendiri berinisial DP ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL/1795/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2014 pukul 11.32 WIB
Atas laporan itu, pelatih tenis disangkakan pencabulan anak dibawah umur, yakni Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anak saya mengaku baru satu kali diperlakukan tidak senonoh oleh pelatihnya. Kejadian itu terjadi di rumah pelatih, di Jl Masjid Al Anwar, Jakarta Barat pada 26 Agustus 2012 lalu," ujar AS, ibunda korban di Mapolda Metro Jaya.
AS mengungkap, selama ini pelatih tersebut membiayai dan melatih beberapa atlit nasional. Dan selama di rumah pelatih, anak-anak disana diperlakukan tidak senonoh.
"Pelatihnya laki-laki usianya diatas 50an dan tidak punya istri, korbannya semua di rumah pelatih itu, laki-laki juga. Dan yang jadi korbannya salah satunya anak saya. Anak saya mengaku baru sekali diperlakukan seperti itu. Anak saya belum disodomi, tapi apa pantas dicabuli," tutur AS.
Untuk diketahui, kejadian terjadi di dalam kamar dimana saat itu hanya ada pelatih dan korban dengan keadaan kamar dikunci. Di dalam kamar, korban diperlakukan tidak senonoh. Lalu anak korban meminta izin minum, keluar kamar, lompat pagar dan menangis.
Beruntung di jalan, korban bertemu dengan seorang warga dan korban dicarikan ojek, pulang ke rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban, M Mukhlas menjelaskan sebelum melapor, keluarga korban sempat konsultasi dengan psikolog terkait untung rugi pihak keluarga melaporkan pelatih tenis tersebut.
"Memang waktunya cukup lama antara kejadian dengan kami melapor. Karena keluarga memikirkan masa depan anak, mentalnya juga. Akhirnya diputuskan melapor agar hukum ditegakkan, kejadian serupa tidak terulang," tambah M Mukhlas.
Atlet Tenis Mengaku Baru Sekali Diperlakukan Tidak Senonoh oleh Pelatihnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger