News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Jaktim Tetapkan Dua Tersangka Rekanan Proyek Normalisasi Saluran

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Protes karena jalan rusak dan tergenang tak juga mendapat perbaikan, ratusan warga Jalan Raya Cipinang Kebembem, Jakarta Timur, melakukan protes dengan mengadakan lomba menangkap lele di jalan raya, Minggu (1/12/2013). Warga menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk segera memperbaiki jalan serta menormalisasi saluran air di wilayah tersebut. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek normalisasi saluran di RW 13, Kelurahan Duren Sawit, dan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina menyebutkan, kedua tersangka berinisial IS dan MS merupakan rekanan kedua proyek tersebut.

"Untuk proyek normalisasi di RW 13 tersangka berinisial IS, dan untuk normalisasi di Jalan I Gusti tersangka berinisial MS. Mereka berdua merupakan rekanan karena dalam penyidikan ini kami mencari siapa yang paling bertanggung jawab," kata Silvia kepada wartawan, Jumat (30/5/2014).

Dirinya menjelaskan, Kejari Jaktim telah mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah memeriksa sebanyak sekitar 12 orang saksi yang terdiri dari pihak rekanan, Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana.

Dalam pemeriksaan tersebut, pengerjaan kedua proyek tidak sesuai dengan spesifikasi. "Dalam kedua proyek itu, ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi seperti lantai saluran yang seharusnya dari beton, hanya dibuat dari rangka dengan satu besinya. Contohnya seperti itu," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 UU 31 tahun 99 tentang dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini