Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas penembakan Kepala Detasemen Pelayanan Markas, AKBP Pamudji oleh tersangka Brigadir Susanto.
Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya, karena ada kekurangan dan harus segera dilengkapi penyidik (P19).
"Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, tapi berkas P19 (ada kekurangan) sehingga dikembalikan lagi ke kami," ucap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Selasa (3/6/2014).
Herry menuturkan, saat ini penyidik masih berupaya melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa. Nantinya apabila sudah lengkap, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan.
Sementara untuk tersangka Brigadir Susanto hingga kini masih tetap ditahan di Polda Metro Jaya sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dengan barang bukti ke Kejaksaan.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka masih sama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Herry.
Seperti diketahui Brigadir Susanto awalnya membantah bahwa ia telah menembak atasannya, AKBP Pamudji. Namun dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga hasil uji laboratorium forensik, semua dugaan pelaku mengarah kepada lulusan Tamtama tahun 1995 itu.
Selain itu dalam rekonstruksi saksi berinial SHN menyaksikan Brigadir Susanto mengelap tangannya sendiri usai menembak Pamudji. SHN saat itu melintas di depan Piket Yanma usai menembak Pamudji.
Ia hanya memandang Susanto tanpa kecurigaan yang berdiri di depan ruang Piket Yanma. SHN juga berpapasan dengan saksi Aiptu D, komandan regu Yanma, yang juga berlari kembali ke ruang Piket Yanma begitu mendengar suara tembakan.
Sebelum penembakan terjadi, Aiptu D berada di ruang Piket Yanma saat itu. Ia juga sempat melihat saat Pamudji menegur Susanto karena tidak mengenakan seragam dinas.
Setelah mendengar bunyi letusan tembakan sebanyak 2 kali, Aiptu D kembali mendatangi ruang Piket Yanma. Ia saat itu melongok ke arah dalam ruang piket yang dibatasi pintu dan jendela berkaca.
Selain dalam rekonstruksi juga terungkap usai menembak Pamudji, Susanto berlari sambil berteriak bahwa Pamudji bunuh diri.
Sambil berteriak itu, Susanto menghampiri anggota Provost Iptu AMD yang tengah berjalan menuju ke gedung Piket Yanma. Jarak antara Piket Yanma dengan gedung Provost hanya sekitar 30 meter.
Setelah menghampiri anggota Provost Polda Metro Jaya itu, Susanto mengatakan "Kayanma bunuh diri". Mendengar hal itu, AMD pun langsung mengamankan Susanto dan membawanya kembali ke ruang Piket Yanma.
Di sana Pamudji ditemukan tewas bersimbah darah, tepat di depan pintu masuk Ruang Piket Yanma. Darah Pamudji bersimbah di ruangan di dekat pintu tersebut.
Berkas Pembunuhan AKBP Pamuji Dikembalikan Jaksa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger