Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya tidak pernah mencemarkan nama baik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Namun, pada kenyataannya, Pristono sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Hal ini menanggapi laporan kuasa hukum Udar Pristono, Eggy Sudjana dan Razman Arief ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ahok dilaporkan dengan pasal 310 KUHP terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang pelanggaran UU Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) no 11 tahun 2008.
"Laporannya mencemarkan nama baik. Kalau sudah terdakwa bukan mencemarkan nama baik lagi. Kalau gitu kamu mesti laporin polisi, laporin jaksa dong. Karena jaksa menetapkan tersangka, dia mencemarkan nama baik. Logikanya gitu kan. Yang mencemarkan nama dia siapa? Jaksa dong menetapkan dia tersangka kalau gitu. Lapor ke polisi dong tangkap jaksa," tutur pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan bahwa kalau Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung maka memang kenyataannya dia bersalah. Sehingga, kalaupun itu terjadi, kata Ahok, Pristono juga harus melaporkan Jaksa kepada pihak kepolisian.
"Kalau dia bukan tersangka, saya menuduh dia maling, saya mencemarkan nama baik dia. Sekarang dia sudah tersangka, ya enggak dong, bukan mencemarkan nama baik. Tergantung Kabareskrim aja menafsirkan itu. Kalau itu ditafsir mencemarkan nama baik dia, berarti Udar juga boleh menuntut jaksa, yang udah menjadikan dia tersangka. Pernah ngga, seseorang dijadikan tersangka, lalu di pengadilan dia bebas? Lalu menuntut jaksa mencemarkan nama baik dia. Aku gak pernah denger tuh di Indonesia. Aku enggak tau lah. Itu pengacara pinter-pinter kan," keluhnya.
Dia mengatakan bahwa setiap warga boleh melaporkan siapa pun kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian. Namun, pihak kepolisian itu harus menilai bagaimana laporan tersebut.
"Itu secara hukum ya hak pengacara. Hak setiap warga negara berhak melaporkan siapapun. Tinggal polisi aja ngeliat, laporannya masuk akal apa enggak?" pungkasnya. (Ahmad Sabran)
Sudah Jadi Tersangka, Ahok Kalim Pernyataannya Tidak Cemarkan Nama Baik Udar
Baca Selanjutnya:
Benyamin: 16 Tahun Kota Tangerang Selatan, Refleksi dan Optimisme untuk Masa Depan
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger