TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok hanya menuntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp 1 Juta, terhadap dua terdakwa kasus pidana pemilu berupa manipulasi perolehan suara caleg, yakni DS Atmayasa, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap, Depok dan Agustiyan, Ketua Ranting PDIP Depok.
Padahal ancaman hukuman maksimal keduanya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 48 Juta sesuai Pasal 309 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dikenakan jaksa kepada mereka.
Juru Bicara PN Depok Pandji Santoso menyatakan walaupun tuntutan jaksa hanya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda hanya Rp 1 Juta, majelis hakim masih sangat mungkin memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu.
"Vonis hakim bisa lebih tinggi atau lebih rendah berdasar UU Pidana Pemilu dan pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Vonis akan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada di persidangan," katanya.
Menurut Pandji sesuai pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 48 Juta. "Jadi vonis hakim tidak akan lebih dari ancaman hukuman maksimal," ujarnya.
Pandji mengatakan, dalam sidang lanjutan di PN Depok, Rabu (4/6/2014), selain pembacaan tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa juga membacakan pembelaannya.
"Dari semua itu, majelis hakim akan memutuskan vonis yang tepat pada terdakwa," katanya, Rabu (4/6/2014).(bum)