Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- JD alias Junaedi (40), petugas sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas IIA Paledang Bogor yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, Rabu (4/6/2014) mengaku hanya dibayar Rp 30 ribu untuk sekali mengirim barang yang isinya sabu ke pembeli.
Junaedi mengaku tidak mengetahui barang yang dikirim ke seorang pria di luar LP Paledang adalah sabu. "Saya baru tahu itu sabu pas ditangkap polisi. Saya didzolimi," katanya Junaedi kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Kamis (5/6/2014).
Namun, tersangka mengakui dibayar Rp 30 ribu saat mengirimkan barang tersebut. Sipir itu mengatakan, dia baru sekali mengirimkan barang sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Junaedi sipir di LP Paledang ditangkap petugas, Rabu (4/6) dinihari sekitar pukul 03.00 pagi. Selain Junaedi, polisi juga menangkap AW alias Awi (36). Dari tangan keduanya, polisi menyita 0,20 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Andri S Alam menjelaskan, Junaedi ditangkap sesaat setelah menyerahkan sabu seberat 0,20 gram ke tersangka Awi di depan LP Paledang.
"Junaedi berperan sebagai kurir narkoba dari seorang bandar narkoba yang ditahan di LP Paledang," ujar Andri Alam.
Sipir LP Paledang itu ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi soal peredaran narkoba yang dikendalikan seorang Napi di dalam LP Paledang.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang sipir di LP tersebut ikut terlibat sebagai perantara peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Jadi Kurir Sabu, Sipir LP Paledang Dibayar Rp 30 Ribu
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger