Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait protes warga atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Koorporat Sekretaris PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius mengatakan, lahan tersebut, merupakan kawasan hunian.
Sehingga, apa yang dibangun saat ini tidak menyalahi aturan. "Kami tidak mungkin melakukan pembangunan yang menyalahi aturan. Karena kawasan ini sebenarnya bukan RTH. Kawasan ini adalah kawasan hunian, dan kami lakukan pembangunan sesuai dengan peraturan yang ada," kata Inas ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (22/6/2014).
Pihaknya pun, lanjutnya, mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak warga difasilitasi dengan Camat Pulogadung dan instansi terkait lainnya.
Sementara, mengenai perumahan yang dibangun mengakibatkan banjir, menurut Inas, pembangunan juga sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan mengatasi banjir. "Caranya yaitu dengan mengatasi banjir, yaitu mengalirkan genangan ke Waduk Ria Rio," katanya.
Sedangkan, untuk rencana pendudukan lahan oleh warga, hal tersebut disayangkannya. Pasalnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Jika warga menduduki lahan, itu adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan menghalangi pembangunan. Jika memang terjadi, tentu kami akan ambil tindakan hukum," tegasnya.
PT Pulomas Jaya: Lahan di Pulomas Bukan RTH
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger