Tribunnews.com, Jakarta - Pelaku pencopetan di seluruh stasiun akan mendapat hukuman dari petugas stasiun dengan cara berdiri di peron dan dikalungi tulisan "saya copet".
Menurut Kepala Humas Daerah Operasional (Daop) I, Agus Komarudin, hukuman itu telah disepakati bersama oleh PT KAI sejak setahun lalu.
"Mereka itu ada yang berulang kali melakukan, tidak hanya satu atau dua kali saja tertangkap petugas. Pencopet harus dibuat malu biar penumpang tahu," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2014).
Agus mengatakan, pencopet yang berkeliaran di stasiun seolah sudah ahli. Sebab, pencopet bukan melakukan tindakan kriminal tersebut sekali namun berulang kali. Hanya saja terkadang tidak ada pelaporan dari penumpang yang kecopetan.
Hukuman ini, kata Agus, sebagai informasi kepada pengguna jasa kereta bahwa harus berhati-hati dengan barang bawaan. Selain itu, Agus berharap hukuman ini dapat membuat pencopet malu atas perbuatannya.
"Sosialisasi yang gini loh muka orang yang suka nyopet. Biar penumpang kenal pelaku jadi bisa antisipasii juga. Kita permalukan si pencopet. Ini biar jadi efek jera, kapok," kata Agus.
Agus menuturkan, pencopet dihukum berdiri di atas peron dan dikalungi kertas bertuliskan "saya copet". Pencopet, kata Agus, tidak hanya berdiri di satu peron saja, tapi berpindah dari peron satu ke peron lain.
Pelaku, lanjut Agus, akan berdiri sekitar 20-30 menit di satu peron. Lalu, sambil diawasi petugas stasiun, pelaku akan pindah ke peron lain.
Agus mengungkapkan, tidak menghukum secara berat tehadap pelaku karena proses hukum bukan dilakukan pihak stasiun. Pelaku hanya dihukum berpindah dan mengelilingi peron agar semua penumpang tahu.
"Ya tidak seharian penuh. Mungkin 2 jam totalnya. Di peron misalnya ujung get in-get out bisa 20-30 menit terus jalan ke ujung peron lainnya yang banyak penumpang," tambahnya.
Menurut Agus, pencopetan kerap terjadi di Stasiun Manggarai. Pernah juga, lanjutnya, terjadi di Stasiun Jakarta Kota. Agus pun menyatakan, umumnya pencopet ada di stasiun besar yang padat penumpang.
Agus juga menyatakan, hukuman serupa berlaku di semua stasiun. Apabila pelaku sudah dihukum petugas stasiun, pelaku langsung diserahkan ke kepolisian setempat. Untuk sanksi hukum lainnya, kata Agus, tergantung pada pihak kepolisan yang menangani pelaku.