TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengebut proses pemberkasan dua tersangka kekerasan seksual di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Michel.
"Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Jumat (1/8/2014).
Heru menjelaskan dalam waktu dekat ini, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu dalam waktu dua minggu, Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas.
Apabila berkas dinyatakan lengkap (P21) segera dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti. Namun kalau belum lengkap (P19) penyidik akan segera melengkapinya.
"Kami tinggal pemberkas dan dikirimkan ke Kejaksaan dalam waktu secepatnya. Lalu jaksa akan lakukan penelitian dan nanti dari jaksa akan dikembalikan lagi ke kami jika ada kekurangan," ujarnya.