TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dari 48 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Depok, 15 SPBU diantaranya dipastikan tidak dibatasi jam operasionalnya dalam menjual solar bersubsidi oleh BPH Migas.
Sementara 33 SPBU lainnya dibatasi dan hanya boleh menjual solar bersubsidi sampai pukul 18.00 WIB.
Rully, pengelola SPBU 34-16402 di Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok mengatakan SPBU yang dikelolanya merupakan salah satu dari 15 SPBU di Depok yang tidak dibatasi jam operasionalnya dalam menjual solar bersubsidi.
Hal itu katanya berdasarkan surat edaran BPH Migas nomor 937/07/ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, dan surat Pertamina no 144/f 13410/2014-S3, tanggal 26 Juli 2014.
"Berdasarkan surat itu, dari 48 SPBU di Depok, sebanyak 15 SPBU tidak dibatasi penjualan solar bersubdisi, termasuk SPBU yang kami kelola," kata Rully saat ditemui Warta Kota, di SPBUnya, Selasa (5/8/2014).
Menurut Rully, pengecualian pembatasan waktu operasional penjualan solar bersubsidi terhadap 15 SPBU itu, dikarenakan lokasi SPBU berada di Jalan protokol yang merupakan jalur logistik.
"Jadi kami masih boleh jual solar bersubdisi selama 24 jam," kata Rully.
Ia menjelaskan ada tiga jalur yang melintas di Kota Depok yang ditetapkan sebagai jalur distribusi dan SPBU yang ada di sana masih diperbolehkan jual solar bersubsidi.
"Tiga jalur itu adalah Jalan Margonda, Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Parung. Jadi SPBU di tiga jalan protokol itu yang melintas di wilayah Depok, tidak dibatasi jam operasional penjualan solar bersubsidi sampai pukul 18.00, dan boleh 24 jam seperti biasa," paparnya.
Rully mengatakan SPBU nya, mendapat jatah kiriman 16 kiloliter solar bersubsidi, dalam 3 hari sekali.
"Jadi kebijakan pembatasan jam operasional SPBU tidak berpengaruh di SPBU kami. Tidak ada kendaraan yang antre dan pasokan tetap normal," katanya.
Dia mengaku kendaraan yang mengisi solar bersubdisi di SPBUnya 95 persen lebih adalah kendaraan dari Depok saja. "Dari pantauan kami seperti itu dan bus-bus besar memang biasa mengisi solar di sini," katanya.(bum)