News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sitok, Polisi Minta Keterangan 2 Saksi Ahli

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan, Sitok Srengenge usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 10 bulan kasus mahasiswi berinisial RW yang melaporkan Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge ke Polda pada Jumat (29/11/2013) lampau berproses di Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik akan memanggil dua saksi ahli bidang perempuan untuk dimintai keterangan.

Diutarakan Rikwanto, kemarin datang enam orang yang mewakili RW, melakukan audiensi pada penyidik.

"Hasil audiensi, penyidik memutuskan perlu panggil dua saksi ahli bidang perempuan yakni kriminolog dan psikolog, karena korban wanita, ditanya soal bagaiaman merasakan apa yang terjadi padanya," ungkap Rikwanto, Jumat (15/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Hasil dari pemeriksaan dua saksi ahli itu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Penyidik belum bisa menetapkan tersangka. Menetapkan tersangka itu tidak sembarangan, harus ada bukti yang cukup. Sementara ini bukti belum cukup," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini