Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus sastrawan Sitok Srengenge terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan kepadanya.
Rencananya, Sitok akan dipanggil dan dikonfrontir dengan RW, yang merupakan mahasiswinya beserta para saksi-saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, kasus ini masih berjalan dan belum dihentikan.
"Kita akan panggil nanti, setelah tanggal (21/8) karena saat ini kami masih fokus pengamanan Sidang MK," ujar Rikwanto. Kamis (14/8/2014).
Dikatakan Rikwanto, pemeriksaan terhadap Sitok terakhir kali dilakukan pada Maret lalu. Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak tahun 2013 lalu.
RW melaporkan Sitok atas dugaan pemerkosaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013). Sitok dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bukan pasal 285 tentang pemerkosaan.