News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Wanita di Mobil Nissan

Sidang Pledoi Pembuang Mayat Feby Lorita Digelar di PN Depok

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32).

Dari semua dalil itu, Sahara berharap majelis hakim yang dipimpin Ketua Sapto Supriyono, dan hakim anggota Rina Zain serta Hasanuddin, membebaskan Daniel dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami akan minta hakim membebaskan Daniel, agar kasus ini menjadi terang dan jelas," katanya.

Apalagi tambahnya dari keterangan Daniel pulalah, penyidik kepolisian bisa menangkap Asido yang kabur ke Sumatera Utara, usai membunuh Feby.

"Jadi selama penyidikan dan persidangan, Daniel sangat kooperatif dan terbuka atas kasus ini," kata Sahara.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini