TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyatakan surat yang ditunjukkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung terkait mobil Lamborghini tidak dikeluarkan oleh kepolisian.
"Masih ditelusuri surat jalan itu berasal darimana, dikeluarkan oleh siapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (28/8/2014) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Diutarakan Rikwanto, setelah dilakukan pengecekan ke bagian Ditlantas Polda Metro Jaya menyoal anggota kepolisian yang menandatangani surat tersebut, anggota itu mengaku tidak mengeluarkan.
"Walaupun itu tertanda dari Polda Metro, tapi tadi sudah dicek yang mengeluarkan siapa, yang bersangkutan tidak merasa mengeluarkannya, itu sedang ditelusuri," ujar Rikwanto.
Rikwanto melanjutkan, mengenai surat jalan itu bisa dikeluarkan jika memiliki urgensi, seperti mobil karoseri, perpindahan mutasi ke daerah sementara surat belum keluar dan mobil hendak digunakan.
"Itupun surat jalan dikeluarkan dalam batas waktu tertentu. Kalau mobil tidak dalam pengurusan, tidak bisa dikeluarkan surat jalan," kata Rikwanto.