TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga jatuh tempo, Kamis (28/8/2014) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum memenuhi target sebesar Rp 6,5 triliun. Karena itu Pemprov memperpanjang tenggat pembayaran PBB sampai September 2014 mendatang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penerimaan PBB pada saat jatuh tempo baru mencapai Rp 4,5 triliun atau 70 persen dari target. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2,9 triliun.
"Jika dilihat penerimaan PBBnya lebih tinggi tahun ini dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, jatuh tempo mengumpulkan Rp4,5 triliun," kata Iwan saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Karena banyak wajib pajak belum membayar PBB, maka Pemprov menunda tenggat pembayaran sampai 30 September. Dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB, dia berharap masyarakat mempunyai waktu yang lebih banyak lagi untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga target Rp 6,5 triliun dapat tercapai pada akhir tahun ini.
Pembayaran PBB bekerja sama dengan perbankan yaitu Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan Kantor Pos agar mempermudah para wajib pajak membayar kewajibannya. Kenyataannya, warga masyarakat banyak kesulitan membayar PBB melalui instansi yang disebutkan.
Baca Juga