TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hendak menjadi model toko fashion online, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Petugas Keimigrasian Jakarta Selatan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (29/8) sore kemarin. Ketiganya ditangkap karena diketahui telah menyalahi izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi mengatakan, ketiga WNA tersebut yakni Natalia Kucinska (21) WN Polandia, Julie Sveen Wessel (24) WN Norwegia dan Meen Teraniti (24) WN Thailand berhasil diamankan pihaknya karena terbukti melanggar Pasal 122 A UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebab berdasarkan pemeriksaan terhadap salah satu toko fashion online Z yang berkantor di bilangan Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, diketahui kalau ketiga WNA tersebut telah bekerja menjadi model untuk katalog fashion toko online khusus perempuan tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan Keimigrasian per tanggal 27 Agustus 2014 lalu, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap toko online Z. Ketiga WNA yang memiliki visa kunjungan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud serta tujuan visa on arrival, izin kunjungannya," jelasnya.
Karena telah melanggar peraturan keimigrasian, ungkapnya, ketiganya diancam dengan Pasal 122 A UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta," tegasnya. (Dwi Rizki)