TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut jaringan korupsi yang diduga melibatkan para calo tanah, birokrat, politisi, dan pengusaha di Karawang, Jawa Barat.
Jaringan Advokat Publik (JAP) mendesak KPK menyusul kasus pemerasan oleh Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD Karawang, Nurlatifah - keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka - terhadap pengusaha PT. Tatar Kertabumi.
Advokat publik dari JAP Fuad Said Nasution mengatakan saat ini adalah momentum yang tepat bagi KPK untuk mengembangkan kasus pemerasan tersebut ke arah pengungkapan jaringan mafia tanah dan koruptor di Karawang.
"Kami ingatkan kepada KPK sebagai lembaga superbody untuk tidak terpengaruh atau takut dengan siapa pun demi tegaknya kebenaran di bumi Indonesia ini, agar negara ini bebas dari perilaku koruptif," kata Fuad melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Fuad mengatakan, JAP telah melakukan investigasi terkait keberadaan para calo tanah di Karawang. Para calo tersebut diduga membentuk jaringan mafia tanah yang melibatkan penguasa lokal.
"Patut diduga ada pemain lama yang disebut-sebut merupakan salah seorang pengusaha berada di balik para calo tanah di Karawang. Usut secara komprehensif dan keseluruhan, jangan dilokalisir apalagi sampai dibonsai, kasus ini harus tuntas hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum," kata Fuad.
Seperti diberitakan KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Karawang Ade Swara bersama dua orang lainnya pada Jumat (18/7/2014) yang lalu. Pada Kamis (17/7) malam, di rumah dinas Ade juga telah ditangkap lima orang lainnya, termasuk istri dan adik sang bupati.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Ade meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi dalam bentuk dolar AS. Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar 424.349 dolar AS.