News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KONI DKI Tersangka

Pengacara: Penahanan Winny Berlebihan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyhudi Ridwan, kuasa hukum Winny Erwindia, mantan Dirut Bank DKI yang menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat ATR senilai Rp 80 miliar

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua Koni DKI Winny Erwindia Masyhudi Ridwan menyatakan penahanan kliennya berlebihan dan sewenang-wenang. Ia mengatakan alasan kliennya tidak hadir pada pangilan pertama dan kedua, karena sedang menderita sakit.

"Jadi klien saya ini tidak datang panggilan pertama dan kedua karena sakit, sebenarnya kami ini kooperatif," ujarnya di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).

Ia mengakui kliennye sempat berobat ke Singapura karena sakit luka di lambung. Penahanan kliennya itu dianggapnya berlebihan.

"Tindakan Jampidsus melakukan penahanan itu sewenang-wenang. Sebab klien saya sudah kooperatif, ini kan datang, kami hadirkan meski masih dalam keadaan sakit. Tapi, tetap ditahan. Padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri, kami jamin, dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Ia mengatakan, semestinya penyidik mempertimbangkan usia Winny yang sudah uzur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini