Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan tetap melaksanakan denda sebesar Rp 500.000 dan derek kendaraan kepada kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara liar. Hal ini dilakukan agar kemacetan akibat parkir liar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan pemprov mulai Senin (8/9/2014) akan melakukan penertiban bagi para pengguna kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya di samping jalan.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir liar kendaraannya. Pasalnya, dengan memarkir liar kendaraan masyarakat akan diderek dan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UP) Perparkiran untuk mendata para juru parkir yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan masih banyak juru parkir liar.
"Kita tidak akan menghadapi juru parkir liar. Karena seharusnya parkir itu dikelola oleh juru parkir khusus dari pemerintah," tuturnya.