News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Besok, Jangan Parkir di Samping Jalan, Akan Diderek dan Denda Rp 500 Ribu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil derek yang telah disiapkan Pemkot Jaksel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan tetap melaksanakan denda sebesar Rp 500.000 dan derek kendaraan kepada kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara liar. Hal ini dilakukan agar kemacetan akibat parkir liar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan pemprov mulai Senin (8/9/2014) akan melakukan penertiban bagi para pengguna kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya di samping jalan.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir liar kendaraannya. Pasalnya, dengan memarkir liar kendaraan masyarakat akan diderek dan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UP) Perparkiran untuk mendata para juru parkir yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan masih banyak juru parkir liar.

"Kita tidak akan menghadapi juru parkir liar. Karena seharusnya parkir itu dikelola oleh juru parkir khusus dari pemerintah," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini