Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemandangan berbeda terjadi hari ini, Senin (8/9/2014) di sepanjang Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Biasanya pagi-malam hari, sepanjang jalan di Apartemen Kalibata City banyak digunakan untuk parkir liar oleh para penghuni apartemen.
Namun sejak diberlakukannya larangan parkir liar dan akan dikenakan denda Rp 500 ribu, tidak tampak lagi kendaraan yang parkir di baju jalan tepat di depan Apartemen Kalibata City.
Pantauan Tribunnews.com, sejak dari depan Mall Kalibata hingga ke Taman Makam Pahlaman Kalibata, jalanan bersih dan bebas dari parkir liar.
Akses jalan pun tampak lancar, hanya saja masih banyak motor yang berlalu lalang melawan arah di sepanjang jalur tersebut.
Kemudian sebagai upaya sosialisasi, petugas Dishub Jakarta Selatan juga memasang beberapa spanduk peringatan parkir liar.
Spanduk-spanduk putih berisi peringatan denda parkir liar Rp 500 ribu ini terpampang di sepanjang pagar apartemen Kalibata City.
Sebagai efek peringatan, hingga siang ini masih ada dua mobil derek yang terparkir di depan Mall Kalibata City. Selain mobil derek berwarna biru, ada pula beberapa anggota Dishub dan anggota kepolisian yang berjaga di sepanjang areal Apartemen Kalibata City.
Seperti diketahui, Mulai Senin ini (8/9/2014) Dishub DKI menerapkan sistem derek dengan denda retribusi Rp 500.000 per hari.
Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang ini mengatur, pengendara yang memarkir di area yang dilarang, akan dikenai sanksi membayar melalui ATM Bank DKI atau virtual account.