Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa masalah batas tanah Bandara Soekarno-Hatta dengan Kota Tangerang sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang.
"Persoalan ini kan sudah diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Dalam Negeri. Bupati, wali kota dan Mendagri juga sudah menandatangani kesepakatannya. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi," kata Zaki, Selasa (16/9).
Zaki mengatakan, Kota Tangerang tidak bisa mengklaim aset tanah milik Kabupaten Tangerang hanya dengan SK Gubernur Jawa Barat tahun 1986 tentang batas wilayah.
"Dalihnya selalu dengan SK tersebut. Kami juga punya bukti bahwa kami berhak atas lahan tersebut, terutama yang berada di Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta. Jadi buat kami, hal ini sudah final," ujar Zaki.
Diberitakan sebelumnya, polemik batas lahan bandara antara Kota dan Kabupaten Tangerang kembali mencuat setelah Lembaga Kebijakan Publik (LKP) memprotes Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah karena tidak mempertahankan 320 hektare tanah milik Kota Tangerang di areal Bandara Soekarno-Hatta.