Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pasien Metropole Hospital, Tamansari, Jakarta Barat melaporkan dokter di klinik tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh Elda Deviana, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat yang membuat laporan soal malpraktik ke Polda Metro, Sabtu (20/9/2014) siang pukul 14.45 WIB.
Dalam laporan LP/3394/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum, Elda melaporkan empat orang yakni Dokter Shen, Dokter Li, Dokter Meri dan Yani.
Lantaran diduga melakukan malpraktik, keempat terlapor dilaporkan dengan dua Undang-undang berbeda yakni Pasal 79 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Serta Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Pelapor (Elda) melaporkan ada gangguan pada dirinya lalu ia berobat kesana. Dalam prosesnya pelapor diharuskan menjalani operasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (22/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Saat itu, Elda berobat kesana karena mengalami gangguan haid. Dan oleh terlapor satu yakni Dokter Shen tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia sehingga menggunakan penterjemah.
Oleh penterjemah, disampaikan Elda mengalami radang serviks yang bisa mengakibatkan kanker. Lalu Elda dipaksa untuk operasi. Elda pun akhirnya dioperasi, setelah tiga hari operasi, Elda kembali menjalani operasi kedua kalinya.
"Saat operasi kedua, korban (Elda) tidak dibius jadi dia pingsan. Dan operasi ini tanpa sepengetahuan dan seizin suami korban," terang Rikwanto.
Akhirnya setelah operasi kedua, korban mengalami pendarahan langsung dibawa ke RS Budi Kemuliaan, Jakpus.
Dan yang mengejutkan, pihak RS Budi Kemuliaan mendiagnosis lain serta berbeda dengan di Metropole Hospital. Yakni apabila korban tidak dioperasi pun tidak apa-apa.
"Korban mengalami kerugian imateriil dan materiil, sekitar Rp 25 juta," tambah Rikwanto.