Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana memberikan rekomendasi ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (29/9), terkait hasil temuan pungutan liar (pungli) perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI.
Danang mengatakan, dalam investigasi itu pihak Ombudsman berpegangan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami sampaikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta ini terkena yang namanya fenomena efek setoran di atas (atasan), sehingga harus setor ke atas. Itu harus dihentikan segera," kata Danang.
Menurut dia, investigasi terhadap pelayanan publik tidak perlu diberitahukan oleh pihak Pemprov DKI. Dari hasil temuannya, banyak PNS DKI yang mempraktikkan modus permintaan imbalan.
"Di DKI PNS-nya suka buka lapak (perizinan) sendiri, padahal secara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah dilakukan. Kepada Pak Wagub tadi saya jelaskan soal itu dan dia tidak tahu," ucapnya.
Danang menjelaskan, PNS DKI adalah yang terbesar di seluruh wilayah dengan jumlah sekitar 72 ribu pegawai. Tak sedikit dari mereka yang masih melakukan pungli di perizinan.
Padahal, lanjut Danang, di jajaran pejabat paling tinggi, sudah mau berubah mengikuti ritme kinerja Jokowi-Ahok.