TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu harta dan aset 'haram' Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Termasuk aset yang diduga dari hasil pemerasan seperti disangkakan penyidik.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan langkah yang sedang ditempuh pihaknya itu.
"Sedang (penelusuran aset)," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).
Terkait penelusuran aset tersebut, KPK bisanya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Laporan Hasil Analisis (LHA).
Beredar kabar, pasangan suami istri itu memiliki sejumlah aset di wilayah Karawang yang dinilai tak wajar selaku penyelenggara negara. Ditenggarai, sejumlah aset itu diperoleh dari cara tak halal, termasuk diduga dari jalan 'memalak' sejumlah perusahaan swasta. Dikabarkan, hasil perolehan tak halal itu dialihkan menjadi bentuk lain.
Dikonfirmasi soal aset yang tengah ditelisik itu apakah sudah disita KPK, Johan mengaku belum mengetahui. Termasuk saat disinggung soal perolehan maupun asal usul aset yang diduga dari jalan tak benar itu. "Belum ada info," kata Johan.
Menurutnya, baik Ade dan Nurlatifah masih berpeluang dijerat oleh Undang-undang pencucian uang. "Sepanjang ditemukan bukti bukti," ujar Johan.
Terkait proses penyidikan kasus itu, Ade hari ini kembali diperiksa tim penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ade ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Sementara, Nurlatifah ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya, Ade dan Nurlatifah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi. Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang.
Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.