TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan untuk memeriksa seniman Sitok Srengenge yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya (6/10/2014) mengatakan, hari ini pihaknya melayangkan surat pemanggilan. "Panggilan untuk jangka waktu tiga hari kedepan, sehingga nantinya dapat kita periksa," kata Heru.
Sitok dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 29 November 2013 lalu. Ia mengatakan, Sitok bisa saja ditahan, namun untuk melakukan penahanan, dibutuhkan dua unzur objektif dan subjektif.
"Mungkin kalau unsur objektif terpenuhi bisa dilakukan penahanan, karena hukumannya diatas lima tahun dan tujuh tahun, namun unsur subjektif menurut pertimbangan penyidik, belum tentu memenuhi," ujarnya.
Unsur subjektif penahanan yakni agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulang perbuatannya lagi, dan tidak menghilangkan alat bukti. Heru juga berharap agar kasus ini bisa mendapat kepastian hukum di pengadilan nantinya.
Seperti diketahui, kasus Sitok berawal ketika laporan pada November 2013 lalu. Sitok dilaporkan oleh RW mahasiswinya dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan kalangan akademisi UI. Pasalnya, korban dan tersangka sempat dianggap melakukan perbuatan intim atas dasar suka sama suka. (Ahmad Sabran)