TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka.
Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.
"Hampir satu tahun kasus ini berproses. Sangat diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan n masukan. Terlebih di unsur kalimat tidak berdaya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (6/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Heru melanjutkan setelah memeriksa 11 saksi diantaranya saksi korban (RW) dan saksi ahli, akhirnya melalui gelar perkara kemarin malam, Sitok ditetapkan sebagai tersangka.
Diutarakan Heru, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup kuat yaitu dua alat bukti terpenuhi sehingga penyidik menetapkan Sitok sebagai tersangka.
"Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP," kata Heru.