TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Senin (6/10/2014) melayangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka pada sastrawan Sitok Srengenge.
Sitok ditetapkan sebagai tersangka pascadilaporkan pada 29 November 2013 silam ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi berinisial RW.
Atas laporan itu, Sitok dikenakan pasal berlapis yakni perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.
Kemudian setelah surat dilayangkan, maka dalam tiga hari kedepan Sitok akan dipanggil sebagai tersangka. Setelah diperiksa, akankah Sitok ditahan ?
Menjawab pertanyaan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan secara obyektif, Sitok bisa ditahan.
"Secara obyektif, sudah bisa dilakukan penahanan. Nanti kita pertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Heru, Senin (6/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Heru menambahkan secara obyektif, tiga pasal yang disangkakan pada Sitok yakni Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP, ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Sesuai hukum yang berlaku, ancaman hukuman diatas lima tahun bisa dilakukan penahanan. "Pasal 286 KUHP ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 294 ancaman 7 tahun ini sudah bisa ditahan," kata Heru.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan