Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Statemen Wakil Gubernur DKI yang akan menjadi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menolak menandatangani dua nama orang calon penggantinya sebagai wagub DKI dianggap tidak tahu aturan.
Ketua DPD Partai Gerindra, Mohammad Taufik menuturkan Ahok tidak mengetahui aturan yang ada. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang sudah disebutkan kalau hanya partai pengusung yang berhak mencalonkan seorang Wakil Gubernur DKI. "Ahok suruh baca undang-undang yang lurus dulu," ucapnya.
Ketika ditanya apakah DPP Partai Gerindra telah menunjuknya sebagai Cawagub DKI, kata dia, pihak partai belum memutuskan. Namun, dia berharap bisa dicalonkan menjadi Cawagub DKI. "Mudah-mudahan, amin saja saya," tuturnya.
Dua nama yang dicalonkan menjadi wakil gubernur DKI adalah Boy Sadikin dari PDIP dan Mohammad Taufik dari Garindra. Dua partai tersebut adalah partai mengusung pasangan Jokowi Ahok sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI.