TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Disinyalir banyak mafia perizinan bangunan yang berkeliaran di Kota Depok, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Depok (DPRD) Kota Depok akan membentuk panitia khusus (Pansus) IMB (izin mendirikan bangunan).
Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kota Depok Hamzah mengatakan, dibentuk pansus banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya bangunan properti dari pengembang yang belum mengantongi izin, namun telah berani membangun.
Bahkan, katanya, sejumlah bangunan yang ada, juga menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) serta melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan sungai (GSS).
"Dan yang jelas-jelas melanggar pun belum ditindak tegas atau dibongkar oleh Satpol PP. Ini karena ketidak berdayaan Pemkot dalam menegakan aturan," katanya, Jumat (17/10/2014).
Karenanya upaya pembentukan Pansus Perizinan diharapkan meminimalisir hal itu sekaligus menggenjot retribusi daerah dari pengurusan perizinan. "Sebab saat ini perda yang dibuat tidak berguna sama sekali," katanya.
Selain itu, kata Hamzah, pembentukan Pansus juga ditujukan kepada beberapa bangunan yang terindikasi tak mengantongi IMB serta didirikan diatas fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang belum diserahkan ke Pemkot Depok.
Menurut Hamzah, mafia perizinan ini dikarenakan beberapa oknum dari Pemkot Depok ikut bermain dengan mempersilahkan para pengusaha properti membangun tanpa harus mengantongi izin mendirikan bangunan.
"Bahkan, penegakan dan penertiban terhadap bangunan untuk bisnis itu pun tidak dilakukan sama sekali oleh dinas terkait," ujarnya.(bum)