Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- HK (53), salah satu staf Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur, ditangkap karena kepemilikan putau seberat 0,25 gram.
Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Abdul Haris, pun mengaku pihaknya kerap memberikan penyuluhan dan imbauan agar para stafnya menjauhi barang haram tersebut.
"Kami sebelumnya juga tidak pernah bosan memberikan imbauan kepada staf kami agar menghindari narkoba. Karena akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan bahkan jika seperti ini merugikan instansi," kata Haris kepada Warta Kota, Kamis (16/10/2014).
Karena itu, atas kejadian tersebut, pada Kamis (16/10/2014), pihaknya mengumpulkan sebanyak 81 para Kasatlak dan Kepala Seksi Kependudukan Kecamatan se-Jakarta Timur.
Pihaknya kembali mengimbau agar tidak terjadi lagi kasus hal yang sama. "Saya juga tekankan, jika terlibat narkoba, kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Bahkan, nantinya jika pelaku divonis hukuman satu hari penjara pun, otomatis akan langsung dipecat dari PNS," katanya.