News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaminan Yani Jadi Wagub Mampu Berkomunikasi dengan DPRD

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarwo Handayani atau yang akrab disapa Yani saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014). Yani masuk dalam bursa calon wakil gubernur yang bakal mendampingi Gubernur DKI Jakarta nantinya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menjagokan Sarwo Handayani karena sosoknya yang pekerja keras dan mengabdikan hidupnya untuk DKI Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai Sarwo Handayani atau Yani berhubungan baik dengan DPRD. Kelak jika Yani terpilih sebagai Wagub DKI membuat hubungan eksekutif dan legislatif semakin baik.

"Bu Yani sudah teruji waktu di Bappeda. Dia memiliki komunikasi yang baik dengan DPRD," ujar Basuki kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok ini menyadari, keinginannya menjadikan Yani sebagai Wagub DKI Jakarta bakal mendapat rintangan cukup besar. Pasalnya landasan aturan yang akan digunakan untuk mengangkat wakil belum jalas.

"Saya enggak tahu, kalau pencalonan bisa tidak dari partai. Usul sendiri tinggal kita sama presiden. Tentu komunikasi juga dengan DPRD. Bagaimana pun kita mitra," sambung pria yang pernah menjadi Bupati Belitung Timur itu.

Keputusan mengenai pengangkatan Wakil Gubernur DKI akan dipastukan setelah dirinya mejadi Gubernur DKI Jakarta. Posisi Wagub DKI menjadi polemik karena dua partai yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra sama-sama mengklaim paling berhak.

Pengangkatan Wagub DKI mengundang perbedaan penafsiran merujuk undang-undang yang ada. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 di Pasal 168 menyebutkan penentuan jumlah wakil gubernur di suatu provinsi berdasarkan jumlah penduduk.
Perppu mengatakan usulan wagub disampaikan gubernur seperti diatur Pasal 171 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Intinya mengatakan gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.Wagub diangkat presiden berdasarkan usulan gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
Sejumlah anggota DPRD DKI menafsirkan berbeda. Menurut mereka Perppu Nomor 1 tahun 2014 tidak bisa membatalkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur Ibukota Jakarta. Sehingga pemilihan wagub kembali melalui DPRD.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermanayah Djohan mengatakan dalam Perpu Pilkada nomor 1/ 2014 ayat 2 pasal 203 disebutkan jika terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota yang diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Perpu.

Selain  itu dalam UU 29/2007 tentang Ibu Kota DKI, tidak mengatur mekanisme pengangkatan Wagub, sehingga dasar aturan pengakatannya dikembalikan ke Perpu Pilkada. Perppu Pilkada sifatnya melengkapi UU 29 tahun 2007.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini