Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hampir rampung menyelesaikan berkas perkara kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS).
Saat ini, penyidik kepolisian tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik (P21). Kemudian disusul dengan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Selama berproses berbulan-bulan, beberapa guru JIS yang dicurigai oleh penyidik sempat dicekal. Lalu penyidik mengerucut pada tiga nama yakni Neil, Ferdinant dan Elsa.
Akhirnya penyidik menetapkan Neil dan Ferdinant sebagai tersangka dan mereka sudah hampir 3 bulan mendekam di tahanan Polda Metro. Sementara Elsa berdasarkan pemeriksaan statusnya tetap sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya meyakini kedua guru tersebut tidak akan lolos dalam persidangan.
"Kita bicara alat bukti sudah cukup. Jaksa dari tim khusus, sangat konsen terhadap kasus ini. Hanya dua itu tersangka, itu saja yang terlibat," tegas Heru, Kamis (23/10/2014).
Heru menambahkan meskipun banyak informasi beredar, jika ada pelaku lain, semua informasi itu harus dibuktikan kebenarannya.
"Soal info itu harus dicari pembuktian sesuai KUHAP, tidak bisa hanya keterangan satu saksi," katanya.