WARTA KOTA, TANGERANG - Kepada polisi dan wartawan, Ayatullah Albana (25), mengaku bahwa dirinya menanam ganja tersebut bukan untuk dikonsumsi seperti ganja kebanyakan.
"Ini saya tanam buat bikin obat. Obatnya untuk penyakit epilepsi pada bayi," ujar Ayatullah di Mapolrestro Tangerang sambil tertunduk, Selasa (28/10/2014).
Menurut Ayatullah, pupuk yang diberikan untuk ganja yang ia tanam juga bukan sekadar air dan pupuk biasa. "Pupuknya dari susu bubuk dan telur," ujar Ayatullah singkat.
Walau tidak mengonsumsinya, Ayatullah tetap dijerat pasal kepemilikan narkotika. Ia dijerat kepemilikan ganja dilarang dan bisa dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkoba tentang kepemilikan narkoba dengan hukuman penjara 6 tahun.