Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas 22 tersangka Front Pembela Islam (FPI) terkait demo ricuh di Balai Kota dan DPRD DKI ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada Tribunnews.com, Rabu (5/11/2014).
"Berkas kasus FPI ada yang kurang (P19) jadi minggu lalu dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro," kata Waluyo.
Waluyo menjelaskan berkas baru satu kali dikembalikan ke penyidik Polda Metro. Dan penyidik Polda Metro saat ini tengah berupaya melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa.
"Ada kekurangan di bidang formil dan materiil, itu yang harus dilengkapi," ucap Waluyo.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan pada 22 tersangka Front Pembela Islam (FPI) yang ricuh di Balaikota dan DPRD DKI hingga melukai belasan anggota kepolisian.
Lalu pada Selasa (14/10/2014) silam, berkas yang dipisah menjadi empat itu dilimpahkan ke Kejati DKI untuk selanjutnya diteliti Kejaksaan.