News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Limpahkan Berkas Sitok Srengenge ke Kejati DKI Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan, Sitok Srengenge (tengah, berjaket dan bertopi) usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus tersangka Sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan ke Polda Metro oleh mahasiswi UI berinisial RW.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan berkas sudah dikirim pada Senin (3/11/2014).

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada Senin (3/11/2014) kemarin. Selanjutkan berkas akan diteliti pihak kejaksaan," kata Heru pada Tribunnews.com, Rabu (5/11/2014).

Saat dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan menyoal berkas Sitok, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo membenarkan hal tersebut.

"Berkas Sitok sudah kami terima Selasa (4/11/2014) kemarin," terang Waluyo. (baca juga: Polda Metro Tetapkan Sitok Srengenge Tersangka )

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat 29 November 2013 silam.

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka karena untuk menyidik kasus diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk memberikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

Setelah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli, dan penyidik juga memiliki dua alat bukti yang cukup kuat akhirnya Sitok disangkakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini