News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Pekerja JIS Pertanyakan Kasus Dua Guru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Agun Iskandar dan Virgiawan, saat ditemu wartawan di pengadilan jakarta selatan, Rabu (3/8/2014).

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International School (JIS) mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang tetap memaksakan proses hukum terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong (Ferdy).

Dewasa ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan meski tidak didukung alat bukti yang kuat.

Sementara itu, dalam persidangan perkara pidana terhadap lima petugas kebersihan ISS yang didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan pada kasus yang sama, sama sekali tidak ada petunjuk mengenai terjadinya pencabulan di JIS.

Saat ini lima petugas kebersihan ISS yang dikaryakan di JIS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karrena didakwa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap MAK (siswa JIS, usia 6 tahun).

Selain itu Pipit Kroonen selaku orangtua MAK juga mengadukan tiga orang guru JIS sebagai pelaku perbuatan yang sama.

Dua di antaranya, Ferdinant dan Neil, diperiksa dan kemudian ditahan polisi. Kini perkara kedua guru itu sudah siap disidangkan.

Pada saat yang sama dengan pengaduan pidana, orangtua MAK menggugat ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun terhadap JIS karena anaknya dicabuli di sekolah itu.
Gugatan itu juga disidangkan di pengadilan yang sama. Pengacara yang mewakili JIS, Harry Ponto, mengatakan, rekayasa alur cerita yang dibangun dalam kasus ini tidak masuk akal dan di luar ranah praktik hukum yang wajar.

“Semua perkara ini hanya berdasarkan karangan ibu korban yang tidak pernah melihat, mendengar maupun terlibat dalam kejadian yang sesungguhnya,” ujar Harry.

Prihatin

"Serikat pekerja dan seluruh manajemen JIS sangat prihatin dengan kejadian yang dialami Neil dan Ferdy. Mereka ditahan tanpa bukti yang jelas dan kini akan diadili. Kebenaran dan semua kebohongan ini pasti akan terungkap," tegas Rully Iskandar, Ketua Serikat Pekerja JIS pada media briefing di Jakarta, Kamis (6/11).

Neil dan Ferdy telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Juni yang lalu. Keduanya dituduh melakukan tindak asusila terhadap siswa TK JIS.

Kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, meski sejauh ini tidak ada bukti yang melibatkan dua guru SD JIS dalam kasus yang dipersangkakan.

Rully mengungkapkan, mustahil kasus yang dituduhkan itu bisa terjadi di JIS yang memiliki sistem dan pengawasan yang ketat.

Apalagi Neil dan Ferdy dituduh melakukan tindakan itu di ruangan wakil kepala sekolah yang dindingnya tembus pandang dan semua isi ruang bisa dilihat dengan jelas dari berbagai sudut pandang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini