TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan proses assesment (penilaian) terkait permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum pelawak Tessy.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan pada 10 November 2014 lalu pihaknya sudah menerima permohonan rehabilitasi dari kuasa hukum Tessy.
"Permohonan rehabilitasi sudah diajukan pengacara pada 10 November 2014 kemarin. Dan 11 November 2014 kami sudah mintakan pengajuan untuk assesment," kata Anjan saat ditemui di acara pemusnahan narkoba di Garbage Plants Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Mengenai kondisi Tessy, Anjan mengaku pihaknya sudah bertemu langsung dan keadaannya terus membaik.
"Dia (Tessy) masih di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kondisinya sudah mulai membaik. Saya kemarin lihat langsung kondisinya," tambah Anjan.