Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Koalisi Merah Putih (KMP) yang dibentuk di tingkat Provinsi DKI Jakarta bukan dimaksudkan untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur.
Demikian diungkapkan Sekretaris KMP DKI Jakarta, Zainuddin, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014). (baca juga: Ahok Terharu Presiden Jokowi Diantar Rakyat Menuju Istana Merdeka)
"KMP bertujuan bukan untuk jegal-menjegal, dalam hal ini Ahok, tapi KMP bertujuan memperteguh NKRI," kata Zainuddin.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan KMP akan mematuhi konstitusi bila Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi kita tinggal minta percepatan MA, kalau perlu kita surati lagi. Jangan lama-lama kalau bisa besok keluar suratnya," ungkapnya.
DPRD DKI Jakarta meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kosongnya jabatan gubernur DKI Jakarta. Saat ini ada dua versi dalam menentukan gubernur DKI Jakarta setelah ditinggalkan Joko Widodo yang kini menjadi presiden.
Bila Pilkada DKI Jakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 maka yang berlaku pasal 203 Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur otomatis menjadi gubernur. Tetapi kalau dalam Pilkada DKI Jakarta memakai acuan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 maka berlaku pasal 73 dan 74 Perppu Nomor 1 tahun 2014 dimana tidak serta merta Wakil Gubenur bisa menjadi gubernur.
"Ini lah dinamikan peraturan menjadi sangat penting dan harus dijadikan pengalaman berharga bagi bangsa. Maka nantinya DPR dalam membuat undang-undang harus lebih rinci dan presiden berikutnya kalau membuat Perppu juga harus hati-hati. Karena konsekuensinya menyangkut hajat orang banyak," ungkapnya. (baca juga: Golkar: Tidak Benar Koalisi Merah Putih Jegal Jokowi )