Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Polisi yang Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024 Harus Diganjar Sanksi Pemecatan

IPW mendesak agar Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus oknum polisi peras warga negara Malaysia di konser DWP.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW: Polisi yang Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024 Harus Diganjar Sanksi Pemecatan
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus oknum polisi peras warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

Menurutnya, pembentukan Majelis Kode Etik harus dilakukan guna menumpas habis praktik pengutan liar ke depan.

"Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan," katanya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Sugeng membeberkan sejumlah alasan oknum polisi terlibat pemerasan tersebut perlu dihukum berat.

Pertama, tindakan pemerasan telah mempermalukan Indonesia di dunia internasional.

Kedua, tindakan memeras sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan.

Baca juga: Pengakuan WN Malaysia Diperas Polisi Nonton DWP: Transfer Rp 360 Juta ke Rekening MAB dan AT

Berita Rekomendasi

Sugeng mengatakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dinilai tidak bisa berpikir jernih bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.

"Apakah mereka tidak tahu bahwa Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang," imbuhnya.

Sugeng menduga 34 oknum Kepolisian yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan," katanya.

Baca juga: Lemkapi Dukung Polri Mutasi 34  Anggota Buntut Kasus Pemerasan di DWP 2024: Harus Ada Sanksi Tegas  

Tindakan pemerasan juga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum di dalam jabatan. 

"Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya adalah tindak pidana korupsi," katanya.

IPW mendorong Kortastipidkor bekerja menangani kasus pidana tersebut karena ini sudah masuk ke dalam tindak korupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas